Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Kepada PT Weda Bay Port

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan hak konsesi kepada PT Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef. Keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang Penunjukan PT Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku […]

The post Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Kepada PT Weda Bay Port appeared first on Majalah Bandara.
https://ouo.io/SLFPyU

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started